Terlangsir dari berita online https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/event/sains-dan-teknologi/sd/olimpiade-sains-nasional-2023-sd bahwa Olimpiade Sains Nasional merupakan salah satu program yang dalam rangka meningkatkan prestasi peserta didik di bidang sains yaitu penyelenggaraan kegiatan Olimpiade Sains Nasional atau disebut OSN. Pelaksanaan OSN jenjang SD tahun 2023 berupaya untuk dapat menghasilkan anak-anak berprestasi di bidang Matematika dan IPA dan mampu berdaya saing nasional maupun global. Melalui OSN ini, kami berharap dapat menjadi ruang atmosfer olimpiade yang sehat dan bertumbuh dalam budaya yang silih asih dan asuh. Dukungan segenap pihak sangat diperlukan dalam menyiapkan peserta didik menjadi generasi bangsa yang kelak turut andil dalam kemajuan Indonesia. Penguasaan ilmu pengetahuan seperti Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA) merupakan salah satu modal utama
bagi kemajuan suatu bangsa, tingkat penguasaannya menjadi
salah satu indikator seberapa jauh kiat suatu bangsa dalam
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologinya. Untuk
menguasai dan mencipta teknologi di masa depan diperlukan
penguasaan Matematika dan IPA yang kuat sejak dini. Upaya
tersebut harus ditempuh dengan merealisasikan pendidikan yang
berorientasi pada kemampuan berkreasi memecahkan masalah
yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu,
paradigma pendidikan yang mengedepankan peningkatan daya
nalar, kreativitas, serta berpikir kritis harus diaplikasikan dalam
setiap langkah pengembangan kebijakan pendidikan ke depan.
Menindaklanjuti hal di atas Balai Pengembangan Talenta Indonesia,
Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan upaya
peningkatan mutu pendidikan di bidang Matematika dan IPA antara
lain melalui penyelenggaraan kompetisi Matematika dan IPA yang
dikenal dengan nama Olimpiade Sains Nasional-Sekolah Dasar
(OSN-SD).
Kegiatan ini merupakan salah satu wadah strategis
untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran Matematika dan
IPA sehingga peserta didik menjadi lebih kreatif dan inovatif.
Selain itu melalui kegiatan OSN ini diharapkan akan membekali
peserta didik dengan kemampuan berpikir logis, sistematis,
analitis, kritis, dan kreatif. Kemampuan-kemampuan itulah yang diperlukan agar peserta didik dapat bertahan pada keadaan
yang penuh kompetisi. Selain itu melalui kegiatan kompetisi ini
sekaligus untuk mempersiapkan peserta didik dalam menguasai
dan mencipta teknologi di masa depan.
Semoga Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional- Sekolah
Dasar (OSN-SD) ini menjadi pedoman bagi daerah dalam
mengikuti kompetisi dan pusat dalam melaksanakan kompetisi.
diperlukan agar peserta didik dapat bertahan pada keadaan
yang penuh kompetisi. Selain itu melalui kegiatan kompetisi ini
sekaligus untuk mempersiapkan peserta didik dalam menguasai
dan mencipta teknologi di masa depan.
Semoga Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional- Sekolah
Dasar (OSN-SD) ini menjadi pedoman bagi daerah dalam
mengikuti kompetisi dan pusat dalam melaksanakan kompetisi.
Dasar hukum sebagai landasan pelaksanaan OSN-SD adalah sebagai
berikut:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah
Daerah;
3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013;
4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006
tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi
Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008
tentang Pembinaan Kesiswaan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun
2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
10.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 9 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 tentang Organsasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
11.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Balai Pengembangan Talenta
Indonesia beserta perubahannya.
Tema OSN-SD tahun 2023 adalah “Berprestasi Membangun Kolaborasi”
Sumber: https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar