Jumat, 19 Mei 2023

PPDB 2023 dilakukan secara Online ! , berikut Informasinya

 Gununglangu (20/05/2023), Musim masuk sekolah baru sudah didepan mata, setelah beberapa tahun kebelakang PPDB baru beberapa yang dilakukan secara online. Sekarang Penerimaan Pendaftaran Siswa baru (PPDB) mulai dilakukan secara online melalui link web http://ppdb.dindikbud.pekalongankab.go.id , dikolektif oleh sekolah asal, dengan beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan oleh peserta didik baru untuk diproses secara online oleh operator sekolah peserta didik berasal, untuk bisa mendaftarakan ke sekolah tujuan dengan cara online. 

Berdasarkan edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, mengeluarkan Juknis untuk PPDB tahun ini, yang ber nomor: 421/1521. 



Pengertian dalam petunjuk teknis yang dimaksud dengan

  1. Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Bupati adalah Bupati Pekalongan.
  4. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
  5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
  6. Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut Korwil adalah unit kerja non struktural yang dipimpin oleh seorang Pengawas Sekolah atau ASN lainnya yang bertugas mengkoordinir layanan administrasi satuan pendidikan pada wilayah kecamatan.
  7. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenis, dan jenjang pendidikan tertentu.
  8. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
  9. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  10. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang terdiri dari pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi Taman Kanak- Kanak, Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah Pertama, Satuan Pendidikan Menengah Atas dan Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan atau sederajat yang selanjutnya disebut Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
  11. Taman Kanak-kanak atau Bustanul Athfal atau Roudhotul Athfal atau Taman Kanak-kanak Luar Biasa yang selanjutnya disingkat TK/BA/RA/TKLB, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  12. Sekolah Dasar atau Madrasah lbtidaiyah atau Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SD/MI/SDLB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
  13. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar/Madrasah lbtidaiyah (SD/MI) atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD/MI.
  14. Seleksi adalah mekanisme pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
  15. Daya tampung adalah kapasitas satuan pendidikan dalam menampung peserta didik yang diterima pada awal tahun pelajaran.
  16. Nilai Kejuaraan yang selanjutnya disingkat NK adalah nilai yang dimiliki oleh calon peserta didik yang berprestasi di bidang akademik dan atau non akademik, baik individu maupun kelompok.
  17. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  18. Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai tujuan pendidikan nasional.
  19. Penerimaan Peserta Didik Baru adalah Penerimaan Peserta Didik Baru tidak melalui media internet yang dilaksanakan dengan mekanisme manual.
Tujuan dan azas
  1. PPDB bertujuan memberikan pelayanan bagi Calon Peserta Didik untuk memasuki Satuan Pendidikan TK, SD, dan SMP, secara tertib, terarah dan berkualitas.
  2. Pelaksanaan PPDB mengedepankan azas-azas sebagai berikut:
  • objektif, artinya bahwa PPDB harus memenuhi ketentuan umum yang diatur dalam Peraturan Bupati;
  • transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua siswa, untuk menghindarkan penyimpangan yang mungkin teijadi;
  • akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan
  • tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti PPDB tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, dan golongan.
Persyaratan calon peserta didik baru adalah
1. TK
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

2. SD
a. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
1) 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
2) paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
b. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
c. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
d. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada huruf (c) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
e.    Penyandang Disabilitas untuk diterima di sekolah penyelenggara Inklusi.

3.    SMP
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

Satuan Pendidikan tujuan
  1. TK dan SD, Calon peserta didik memilih satuan pendidikan yang dituju sesuai dengan jalur PPDB
  2. SMP, Calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP dapat memilih 2 (dua) SMP dalam 1 (satu) zona dengan menentukan peringkat pilihan;
Pendaftaran
1. Tatacara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan melaksanakan protocol penanganan Covid 19.
a. PPDB
1) Calon peserta didik menyerahkan persyaratan yang diperlukan ke satuan pendidikan tujuan.
2) Penyerahan berkas persyaratan dapat dilakukan secara individu maupun kolektif.

2. Waktu
a. Pendaftaran jenjang PAUD dan Kesetaraan dilaksanakan mulai:
Tanggal    : 6 Juni - 1 Juli 2022;
Pukul    :  Senin s.d Kamis 08.00 s.d.  13.00 WIB
Jumat 08.00 s.d. 11.00 WIB

b. Pendaftaran dilaksanakan selama 5 (lima) hari untuk jenjang SD dan SMP:
Tanggal    :  27 Juni - 01 Juli 2022;
Pukul    :  Senin s.d    Kamis 08.00 s.d.    13.00 WIB
Jumat 08.00 s.d. 11.00 WIB

Verifikasi Pendaftaran
1. Ketentuan
a. Setiap calon peserta didik baru yang telah mendaftar wajib melakukan verifikasi;
b. Verifikasi meliputi sertifikat/piagam prestasi dan dokumen pendaftaran;

1) Tempat
Verifikasi berkas pendaftaran dilaksanakan di salah satu sekolah pilihan calon peserta didik.

2) Persyaratan
a) Calon peserta didik baru KB, TPA, SPS melakukan verifikasi di Satuan Pendidikan:
• Menyerahkan Fotocopy Akta Kelahiran;
• Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga;

b) Calon peserta didik baru TK melakukan verifikasi di Satuan Pendidikan;
• Menyerahkan Fotocopy Akta Kelahiran
• Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga
• Menyerahkan surat keterangan mengikuti Pendidikan PAUD (KB/TPA/SPS) apabila Ada

c) Calon peserta didik baru SD/PAKET A melakukan verifikasi di sekolah pilihan pertama dengan:
• Menyerahkan Fotocopy Akta Kelahiran
• Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga
• Menyerahkan surat keterangan mengikuti Pendidikan PAUD (TK/RA/KB/TPA/SPS) apabila Ada

d) Calon peserta didik baru SMP/PAKET B melakukan verifikasi di sekolah pilihan pertama dengan:
• Membawa formulir pendaftaran;
• Menunjukkan ijazah/Tanda Lulus SD/ MI/ Program Paket A bagi lulusan TP 2021 /2022;
• Menunjukkan ijazah Asli SD/ MI/ Program Paket A bagi lulusan sebelum TP 2021/2022;
• Menyerahkan 1 (satu) lembar foto copy ijazah yang telah dilegalisir bagi lulusan sebelum TP 2021/2022;
• Menyerahkan fotokopi sertifikat/piagam yang telah dilegalisir oleh penyelenggara atau dinas pendidikan dengan menunjukkan sertifikat/piagam asli;
• Menyerahkan fotokopi kartu keluarga (KK);
• Menyerahkan pas foto Calon Peserta Didik ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar;
e) Calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi mendapatkan tanda bukti pendaftaran dengan menukarkan formulir pendaftaran.

Seleksi
1. Seleksi calon peserta didik baru Kelas VII (tujuh) SMP berdasarkan pada: Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan tugas orang tua/wali,sesuai daya tampung sekolah;
2. Seleksi sebagaimana dimaksud pada angka (1), jalur zonasi paling sedikit 50 % dari daya tampung sekolah, berdasarkan alamat pada kartu keluarga.
3. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan tempat tinggal terdekat dalam satu zonasi.
4. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
5. Jarak yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah jarak rumah calon peserta didik yang didasarkan kartu keluarga (KK) dengan satuan pedidikan yang dituju didasarkan pada jarak titik koordinat menggunakan geogle map.
6. Seleksi sebagaimana dimaksud pada angka (1), jalur Afirmasi paling sedikit 15 % dari daya tampung sekolah, yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
7. Seleksi sebagaimana dimaksud pada angka (1), jalur perpindahan tugas orang tua/ wali paling banyak 5 % dari daya tampung sekolah, Perpindahan tugas sebagai mana dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
8. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan tersebut.
9. Seleksi sebagaimana dimaksud pada angka (1), dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran pada angka (2), angka (6) dan angka (7) maka dapat membuka jalur prestasi berdasarkan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat intemasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten kota, semua piagam penghargaan diperhitungkan untuk menentukan nilai tertinggi/yang masuk nominasi dalam jalur prestasi. Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran. Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
10. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 4 (empat) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi.
11. Calon peserta didik dapat memilih 2 (dua) pilihan sekolah/satu an pedidikan yang dituju.
12. Panitia PPDB dapat mempertimbangkan calon peserta didik baru yang berprestasi secara perorangan maupun beregu di bidang akademik atau non akademik dengan melampirkan Piagam/Sertifikat asli yang dimiliki dengan syarat terdaftar sebagai calon peserta didik baru pada satuan pendidikan yang dituju.

Bonus Prestasi
1. Penghargaan Prestasi, Dalam penerimaan calon peserta didik harus diperhatikan nilai prestasi di bidang akademik, olah raga, kesenian dan keterampilan, baik perorangan maupun kelompok.
2. Calon peserta didik baru yang memiliki prestasi di bidang akademik atau non akademik baik perorangan maupun beregu yang memperoleh prestasi sebagai juara I,II,III tingkat Internasional, juara I,II,III tingkat Nasional, dan juara I,II,III Tingkat Propinsi diberikan penghargaan berupa dapat diterima langsung tanpa seleksi PPDB setelah diverifikasi dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan akan mengurangkan kuota;
3. Calon peserta didik baru yang memiliki prestasi di bidang akademik atau non akademik baik perorangan maupun beregu yang memperoleh prestasi sebagai juara I,II, atau III tingkat karesidenan dan atau kabupaten, memperoleh tambahan nilai yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat seleksi PPDB setelah diverifikasi dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Prestasi Bidang Akademik yang dapat diperhitungkan meliputi kejuaraan/lomba :
    a. Olimpiade Sain Nasional (OSN)/Kompetensi Sain Madrasah (KSM);
    b. LCC Mapel;
    c. Dokter Kecil;
    d. Lomba MAPSI;
    e. Lomba bercerita;
5. Prestasi Bidang Non Akademik yang dapat diperhitungkan meliputi kejuaraan/lomba (paling rendah tingkat Kabupaten) :
    a. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (OOSN);
    b. Pekan Olahraga Pelajar Daerah dan Seni (POPDA dan Seni)/PORSENI;
    c. Festival Lomba Seni Siswa Nasional(FLS2N);
    d. Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
    e. MTQ ;
    f. Jambore Penggalang atau lomba Tingkat Pramuka (Tergiat I, II dan III);
    g. Kejuaraan olahraga yang diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga;
6. Prestasi diperoleh selama kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir yaitu sejak 1 Juli 2019;
7. Menyerahkan fotokopi Piagam dilegalisir oleh Penyelenggara atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Kemenag Kabupaten, dan menunjukkan aslinya;
8. Skor prestasi yang diperhitungkan adalah salah satu Prestasi Tertinggi.

9. Penskoran Prestasi.
a.    Juara tingkat Kabupaten/Kota
1) Perorangan
    a) Juara I diberi tambahan nilai 70
    b) Juara II diberi tambahan nilai 60
    c) Juara III diberi tambahan nilai 50
2) Beregu/Kelompok
    a) Juara I diberi tambahan nilai 40
    b) Juara II diberi tambahan nilai 30
    c) Juara III diberi tambahan nilai 20

b.    Juara tingkat Karesidenan
1) Perorangan
    a) Juara I diberi tambahan nilai 100
    b) Juara II diberi tambahan nilai 90
    c) Juara III diberi tambahan nilai 80
2) Beregu/Kelompok
    a) Juara I diberi tambahan nilai 70
    b) Juara II diberi tambahan nilai 60
    c) Juara III diberi tambahan nilai 50.

Cabut Berkas
1. Cabut berkas dapat dilakukan calon peserta didik jika:
    a. Mengundurkan diri;
    b. Mengubah satuan pendidikan tujuan;
    c. Tidak diterima di semua satuan pendidikan pilihan dan waktu pendaftaran telah selesai;
2. Cabut berkas dilakukan oleh calon peserta didik dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran;
3. Cabut berkas dilakukan di sekolah tempat calon peserta didik melakukan verifikasi;
4. Cabut berkas dilakukan oleh calon peserta didik selambat-lambatnya pada hari terakhir pendaftaran pukul 10.00 WIB
5. Calon peserta didik baru yang mencabut berkas akan mendapatkan kembali seluruh dokumen verifikasi.

Hasil seleksi
Hasil seleksi calon peserta didik baru yang diterima diumumkan melalui Papan Pengumuman Sekolah atau melalui media yang lain pada tanggal 02 Juli 2022 pukul 10.00 WIB.

Daftar Ulang
1. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang;
2. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri;
3. Daftar ulang dilaksanakan di satuan pendidikan tempat calon peserta didik diterima (dengan penjadwalan yang diatur oleh satuan pendidikan);
4. Daftar ulang dilakukan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran;
5. Daftar ulang dilaksanakan pada:
Tanggal    : 04 s.d 07 Juli 2022,
Pukul    : 08.00 sd. 12.00 WIB;

Kuota
1. Kuota PPDB adalah jumlah penerimaan peserta didik baru di setiap satuan pendidikan.
2. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili dalam zona yang telah ditentukan paling sedikit 50% dari total daya tampung. Jalur afirmasi paling sedikit 15% dari total daya tampung, jalur calon peserta didik dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua/wali atau terjadi bencana alam/sosial paling banyak 5%, Jalur prestasi jika ada sisa kuota dari ketiga jalur dari total daya tampung.
3. Kuota calon peserta didik setiap satuan pendidikan ditetapkan dengan mempertimbangkan ketersediaan jumlah ruang kelas.

Biaya
1. Calon peserta didik baru yang mengikuti PPDB tidak dipungut biaya.
2. Biaya pelaksanaan kegiatan PPDB dibebankan pada APBD Kabupaten Pekalongan dan/atau dana BOS.

Monitoring Pelaporan

1. Monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan ketentuan - ketentuan dalam surat edaran ini dilakukan oleh Tim Pengendali yang dibentuk oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan;

2. Monitoring, pengendalian dan pengawasan dimaksudkan untuk menjamin agar kegiatan PPDB dapat terlaksana sesuai dengan prinsip-prinsip PPDB dan ditujukan untuk meningkatkan mutu layanan PPDB; dan
3. Tugas Tim Pengendali PPDB Kabupaten Pekalongan adalah:
a. Memonitor, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan PPDB Kabupaten Pekalongan dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam surat edaran ini;
b. Menerima laporan pelaksanaan PPDB Kabupaten Pekalongan dari setiap Satuan Pendidikan peserta;
c. Menyampaikan rekapitulasi laporan pelaksanaan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan;
d. Mengevaluasi pelaksanaan PPDB Kabupaten Pekalongan; dan
e. Memberikan saran dan rekomendasi untuk peningkatan mutu layanan PPDB tahun berikutnya.
4. Monitoring, pengendalian, dan pengawasan dilakukan terhadap keseluruhan proses pelaksanaan PPDB Kabupaten Pekalongan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan.

Sumber :

Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan
Nomor : 422.1/1901 /2022
Tanggal : 17 Mei 2022



Tidak ada komentar:

Posting Komentar