Selasa, 30 Mei 2023

Verifikasi dan Validasi dapodik yang di selenggarakan Dindikbud Kab.Pekalongan

Kajen, (31/05/2023) Sobat SD Gununglangu, salam sejahtera untuk kita semua, mimin akan memberikan informasi terkait dengan pertemuan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab.Pekalongan pada hari Rabu, yang memang terjadwal untuk kehadiran operator sekolah di Kecamatan Kandangserang. Pertemuan kali ini membahas verifikasi dan validasi online yang login via sso dapodik yaitu vervalpd, vervalptk dan vervalsp. 

Pembahasan pertama terkait dengan vervalsp, yang seharusnya operator sekolah sudah memvalidasi terkait isian data di vervalsp yaitu perbaikan SK operasional dan ijin pendirian yang harusnya diupdate di periode tertentu, memang untuk urusan ijin itu menjadi tanggungjawab dinas selaku pemberi ijin, terkait dengan pembaharuan SK tersebut. Karena waktu yang tidak sedikit untuk bisa memperbaharui SK maka ijin operasional bisa diisi dengan penomoran sekolah yang sudah ada SK penamaan yang ditandatangani Bupati. Bisa diunduh DISINI .

Pembahasan kedua yaitu terkait web pd.data yang menayangkan data dari pusdatin dan juga data pembanding dengan disdukcapil. Di web ini bisa untuk cek data yang belum valid yang perbaikan jdilakukan di web vervalpd. Perihal berbagai permasalahan yang ada terkait dengan data siswa perlu adanya pemahaman teknisnya, karena butuh yang namanya solusi pemecahan di beberapa kasus, misalnya di menu residu ada nama anak yang salah. Hal tersebut perlu adanya pengecekan dokumen kependudukan yaitu akte kelahiran dan KK, data yang benar adalah sesuai dengan dokumen tersebut. Namun apabila sudah disesuaikan dengan dokumen cetaknya masih belum 100% maka perlu adanya update database di disdukcapil terdekat, atau bisa di admin Kecamatan setempat kalau hanya update databasenya. 
Perbaikan di vervalpd pada menu edit identitas setelah pembaharuan klik validasi, maka akan muncul prosentase kecocokan dengan database disdukcapil. untuk bisa valid maka harus di angka 100%. 
Ada beberapa permasalahan terkait mutasi kependudukan yang dilakukan orang tua peserta didik yang tanpa pencabutan data dari desa asalnya, sehingga menjadi rancu disaat data dicocokkan di tempat baru datanya bermasalah. Itu terjadi pada siswa mutasi dari sekolah lain, maka menjadi terdaftar ganda, karena di sekolah asal belum di keluarkan dari aplikasi dapodiknya dan belum ada sinkronisasi data. Untuk mengatasi hal tersebut, ada menu yang bisa menarik data, namun harus menghubungi sekolah lama nya juga agar data bisa di tarik. Yaitu pada vervalpd ada sub menu Pengeluaran Siswa (Tercatat Ganda). Pada menu tersebut, sekolah saat ini mencari NPSN sekolah lamanya dan mengupload surat mutasi yang dibawa oleh orang tua peserta didik. 

Berlanjut pembahasan pada menu siswa tingkat akhir pada web pd.data dimana dilaman tersebut tersedia data siswa yang terdaftar sebagai siswa tingkat akhir. Untuk khususnya siswa tingkat akhir dipastikan sudah punya NISN dan valid. Memastikan nomor NISN valid yaitu bahwa data anak tersebut sudah berada di web pd.data atau database pusdatin. Bagi yang NISN belum terbit, maka perlu di proses pada aplikasi dapodik yang kemungkinan pindahan dari MI, sehingga perlu adanya proses untuk mendapatkan NISN. Kenapa NISN sangat penting?, karena nanti disaat penulisan ijasah maka diperlukan pencantuman nomor NISN siswa tersebut dan dinyatakan valid punya peserta didik tersebut/bukan milik orang lain. Catatan dari Pak Supriyana bahwa "jangan menerima mutasi siswa masuk disaat mendekati ujian sekolah". Karena hal tersebut tidak realtime untuk sekedar mutasi, karena kadang siswa yang belum punya NISN butuh proses, krena database dari pusdatin butuh waktu.


Penulisan ijasah perlu hati-hati dan pastikan dulu data valid. Gunakan dokumen resmi kependudukan seperti akte kelahiran dan kartu keluarga yang pastinya sudah termutakhir databasenya di disdukcapil. Bagi yang penulisan ijasah ada kesalahan maka perlu waktu secepat mungkin untuk proses pemutakhiran data, yang beberapa kasus NISN belum punya masih dalam proses, sedangkan waktu sudah mepet deadline penulisan ijasah. Memang ada blangko ijasah untuk pengganti ijasah yang slah, namun itu ada kurun waktunya, setelah waktu sudah cutoff untuk penggantian ijasah, maka sisa blangko ijasah akan dimusnahkan dengan dibakar oleh pihak yang berwenang untuk itu.

Pembahasan terakhir, terkait menu baru di vervapd yaitu REKAM DIDIK 
Kriteria dan persyaratan :
  1. 1. Peserta didik yang sudah punya NISN valid (Bukan Residu);
  2. 2. Memperbaiki rekam didik dengan melampirkan ijazah asli dari jenjang pendidikan sebelumnya;
  3. 3. Rekam didik yang diperbaiki adalah tingkat akhir (sesuai ijazah yang dilampirkan); dan
  4. 4. Membutuhkan persetujuan (approval) pusat.

Demikian informasi yang bisa mimin berikan, apabila ada kesalahan konten dan kata-kata yang kurang berkenan mohon dimaafkan. Sampai jumpa di literasi selanjutnya

SALAM LITERASI



Tidak ada komentar:

Posting Komentar