Selasa, 13 Juni 2023

PIP Kemdikbud 2023 Fase 2 Tahap Validasi Data

 

Karanggondang (13/06/2023), Kembali lagi sobat SD Gununglangu, mimin infokan ya, kali ini tentang PIP Siswa SD, SMP, dan SMA yang belum dapat PIP Kemdikbud 2023 namun masih bisa dapat kesempatan cairkan bantuan hingga Rp 1 juta, lakukan langkah-langkah berikut ini agar bantuan cair ke rekening.

Dalam proses penyaluran Program Indonesia Pintar atau PIP terdapat kesalahan yang biasa dilakukan oleh peserta didik.

Kesalahannya yakni data yang dimasukan seperti variabel NIK, NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung tidak valid sehingga dinyatakan tidak Layak PIP.

Selain itu jika peserta didik melakukan validasi data dan dinyatakan Layak PIP setelah batas akhir (cut-off) 15 Maret 2023, maka juga akan gagal dapat PIP Kemdikbud 2023.

Sebelum mengetahui apa saja langkah-langkah, simak syarat atau kriteria penerima PIP dan nominal bantuan yang didapat peserta didik.

Syarat penerima PIP Kemdikbud 2023

1. Siswa atau peserta didik yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)

2. Kriterianya adalah berasal dari:

  • keluarga miskin, 
  • rentan atau tidak mampu,
  • Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan),
  • Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera),
  • Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan,
  • Terkena dampak bencana,
  • Tidak bersekolah,
  • Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3,
  • Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal.
Nominal bantuan PIP Kemdikbud 2023:
  1. Siswa SD mendapatkan Rp. 450 ribu per tahun, khusus untuk siswa baru dan siswa akhir mendapatkan Rp. 225 ribu;
  2. Siswa SMP mendapatkan Rp. 750 ribu per tahunnya, sedangkan khusus untuk siswa baru dan siswa tingkat akhirnya mendapatkan Rp. 375 ribu;
  3. Siswa SMA mendapatkan Rp. 1 Juta per tahun, khusus siswa baru dan tingkat akhirnya Rp. 500 ribu.
Variabel utama agar peserta didik Layak PIP:

1. NIK pada KTP Peserta Didik
2. NISN Peserta Didik
3. Tanggal Lahir Peserta Didik
4. Nama Ibu Kandung Peserta Didik

Validasi data dilakukan oleh operator sekolah di satuan pendidikan peserta didik berada, melalui aplikasi dapodik dan vervalpd bagi yang datanya perlu adanya perbaikan. Variabel diatas untuk data dukung dokumen cetak resmi yang dipunyai peserta didik agar input data terinput dengan benar sesuai dengan yang tertulis didokumen cetak. Setelah dirasa data sudah sesuai lakukan sinkronisasi Dapodik sebelum batas akhir (cut-off) pemuktakhiran data peserta didik Layak PIP di Dapodik yang ditetapkan Puslapdik. 

Sebagai informasi PIP Kemdikbud 2023 fase 2 cutoff pada tanggal 31 Agustus 2023, untuk operator sekolah agar memvalidasi data di dapodik agar peserta didik yang sesuai kriteria dapat menerima PIP di fase 2. 

Demikian informasi PIP Kemdikbud 2023 fase dua.

Lakukan langkah tersebut untuk persiapan pengusulan PIP fase 2 tahun 2023. Nantinya status diterima atau tidaknya bisa di cek di link pip.kemdikbud.go.id.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar