SD Gununglangu
Senin, 06 Mei 2024
Rabu, 10 Januari 2024
Siswa SD Negeri 02 Sukoharjo berlatih kesenian REBANA
Pelatih dari kesenian ini campur tangan dari guru kelas yang bisa melatihnya yaitu Bapak Rudiyanto,S.Pd yang sudah mahir dalam bidang musik. Sedangkan untuk waktunya dilakukan diwaktu istirahat maupun diwaktu tertentu disaat akan dilakukan perlombaan. Anak-anak sangat antusias menabuh alat musik rebana ini karena di desa Karanggondang juga merupakan desa yang religius, kental dengan nuansa islami.
Rabu, 19 Juli 2023
Rabu, 12 Juli 2023
Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2024
Yth. Bapak/Ibu
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Kepala BBPMP dan BPMP
- Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Dengan hormat kami sampaikan berdasarkan Surat Edaran Nomor: 6032/C/HK.04.01/2023 Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester I Tahun Ajaran 2023/2024. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data dan merilis Aplikasi Dapodik versi 2024, sehingga dapat digunakan untuk pengumpulan data semester 1 tahun ajaran 2023/2024 di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Kesetaraan.
Satuan Pendidikan diharapkan memprioritaskan pendataan Peserta Didik Semester 1 Tahun Ajaran 2023/2024 dengan status Naik Kelas terlebih dahulu dan selanjutnya peserta didik baru, serta melakukan isian partisipasi BOSP. Perubahan dan pembaruan ini merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik. Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, disampaikan bahwa Satuan Pendidikan harus mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya.
Aplikasi Dapodik versi 2024 dirilis dalam bentuk Installer dan Patch, untuk yang menginstal melalui Installer maka satuan Pendidikan harus melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu.
Berikut Langkah instalasi Aplikasi Dapodik versi 2024:
- Unduh file installer Aplikasi Dapodik versi 2024 pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan;
- Lakukan instalasi Aplikasi Dapodik;
- Refresh browser (ctrl+F5);
- Lakukan registrasi;
- Pastikan proses registrasi berhasil;
- Isi user name dan password;
- pilih semester 2023/2024;
- klik tombol Masuk;
- Pastikan tampilan Aplikasi Dapodik sudah versi 2024;
- Lakukan input data sesuai kondisi riil;
- Login Akun Kepala Sekolah
- Klik tombol sinkronisasi.
Satuan pendidikan dapat melakukan pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2024 menggunakan Patch dengan syarat pada perangkat sudah Terinstal Aplikasi Dapodik versi 2023.d, berikut langkah-langkah pembaruan menggunakan patch:
- Unduh file patch Aplikasi Dapodik 2024 pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan;
- Install patch dapodik 2024;
- Refresh browser (ctrl+F5);
- Tutup dan Buka Aplikasi Dapodik;
- Isi user name dan password;
- pilih semester 2023/2024;
- klik tombol Masuk;
- Pastikan tampilan Aplikasi Dapodik sudah versi 2024;
- Klik tombol tarik data;
- Pastikan proses nya berhasil;
- Lakukan input data sesuai kondisi riil;
- Login Akun Kepala Sekolah;
- Klik tombol sinkronisasi.
Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik versi 2024:
- [Pembaruan] Penambahan menu dan fitur baru Notifikasi dari pusat.
- [Pembaruan] Penambahan validasi bagi penerima bantuan TIK wajib memperbarui alat berupa Laptop.
- [Pembaruan] Penambahan validasi maksimal jumlah jam yang diterima ole peserta didik pada tingkat 11 dan 12 bagi pelaksana Kurikulum Merdeka.
- [Pembaruan] Penambahan validasi ruang yang telah dihapus buku namun mash digunakan pada rombongan belajar.
- [Pembaruan] Penambahan mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan khusus untuk jenjang SMK.
- [Pembaruan] Penambahan validasi terkait penginputan Praktik Kerja Lapangan (PKL) khusus jenjang SMK.
- [Perbaikan] Perbaikan bugs pada sanitasi ketika menghitung jumlah jamban.
- [Perbaikan] Perubahan referensi dalam pemilian kecepatan internet pada Data Periodik Sekolah
Panduan penggunaan Aplikasi Dapodik versi 2024, yang memuat petunjuk teknis dari setiap perubahan serta perbaikan dapat diunduh melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan atau pada bagian lampiran berita ini.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Admin Dapodik
Senin, 19 Juni 2023
PPDB Online Jenjang SMP melalui online dibatasi Tanggal 24 Juni 2023, SEGERA DAFTARKAN KE ADMIN PPDB
Karanggondang, (20/06/2023). Sobat SD Gununglangu, informasi Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jenjang SD dimulai tanggal 24 Juni 2023 di sekolah masing-masing sesuai juknis dari edaran Dindikbud Kab.Pekalongan. Untuk pendaftaran online yang melalui online ke jenjang SMP yang melalui sistem online sudah berlangsung yang dibatasi sampai dengan tanggal 24 Juni 2023. Bagi yang akan mendaftar ke jenjang SMP harus menghubungi sekolah asal dulu untuk mendapatkan formulir PPDB dari pendaftaran online yang dikelola oleh admin operator SD yang sudah siap untuk mendaftarkan ke sekolah tujuan melalui aplikasi online yang sudah di berdayakan dari pihak Dindikbud Kab.Pekalongan pada web https://ppdb.dindikbudkabpekalongan.com/.
Selasa, 13 Juni 2023
PIP Kemdikbud 2023 Fase 2 Tahap Validasi Data
Karanggondang (13/06/2023), Kembali lagi sobat SD Gununglangu, mimin infokan ya, kali ini tentang PIP Siswa SD, SMP, dan SMA yang belum dapat PIP Kemdikbud 2023 namun masih bisa dapat kesempatan cairkan bantuan hingga Rp 1 juta, lakukan langkah-langkah berikut ini agar bantuan cair ke rekening.
Dalam proses penyaluran Program Indonesia Pintar atau PIP terdapat kesalahan yang biasa dilakukan oleh peserta didik.
Kesalahannya yakni data yang dimasukan seperti variabel NIK, NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung tidak valid sehingga dinyatakan tidak Layak PIP.
Selain itu jika peserta didik melakukan validasi data dan dinyatakan Layak PIP setelah batas akhir (cut-off) 15 Maret 2023, maka juga akan gagal dapat PIP Kemdikbud 2023.
Sebelum mengetahui apa saja langkah-langkah, simak syarat atau kriteria penerima PIP dan nominal bantuan yang didapat peserta didik.
Syarat penerima PIP Kemdikbud 2023
1. Siswa atau peserta didik yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Kriterianya adalah berasal dari:
- keluarga miskin,
- rentan atau tidak mampu,
- Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan),
- Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera),
- Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan,
- Terkena dampak bencana,
- Tidak bersekolah,
- Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3,
- Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal.
- Siswa SD mendapatkan Rp. 450 ribu per tahun, khusus untuk siswa baru dan siswa akhir mendapatkan Rp. 225 ribu;
- Siswa SMP mendapatkan Rp. 750 ribu per tahunnya, sedangkan khusus untuk siswa baru dan siswa tingkat akhirnya mendapatkan Rp. 375 ribu;
- Siswa SMA mendapatkan Rp. 1 Juta per tahun, khusus siswa baru dan tingkat akhirnya Rp. 500 ribu.
1. NIK pada KTP Peserta Didik
2. NISN Peserta Didik
3. Tanggal Lahir Peserta Didik
4. Nama Ibu Kandung Peserta Didik
2. NISN Peserta Didik
3. Tanggal Lahir Peserta Didik
4. Nama Ibu Kandung Peserta Didik
Validasi data dilakukan oleh operator sekolah di satuan pendidikan peserta didik berada, melalui aplikasi dapodik dan vervalpd bagi yang datanya perlu adanya perbaikan. Variabel diatas untuk data dukung dokumen cetak resmi yang dipunyai peserta didik agar input data terinput dengan benar sesuai dengan yang tertulis didokumen cetak. Setelah dirasa data sudah sesuai lakukan sinkronisasi Dapodik sebelum batas akhir (cut-off) pemuktakhiran data peserta didik Layak PIP di Dapodik yang ditetapkan Puslapdik.
Sebagai informasi PIP Kemdikbud 2023 fase 2 cutoff pada tanggal 31 Agustus 2023, untuk operator sekolah agar memvalidasi data di dapodik agar peserta didik yang sesuai kriteria dapat menerima PIP di fase 2.
Demikian informasi PIP Kemdikbud 2023 fase dua.
Senin, 12 Juni 2023
Menjelang PPDB 2023, Maping USIA dengan Kalkulator Usia
Karanggondang, 13/06/2023
Salah satu proses dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ada cukupnya usia anak untuk sekolah.
Bagaimana cara cek usia anak dengan mudah? dengan kaalkulator usia bisa digunakan agar lebih mudah hitung usia siswa ketika akan masuk sekolah. Berikut link untuk menghitung usia DISINI
Semoga bermanfaat🙂