Kamis, 15 Januari 2026

Waspada! Batas Waktu Penyelesaian SKP 2022-2025 Diperpanjang Hingga 20 Januari 2026

Apa kabar para ASN Indonesia? Jika Anda masih belum menyelesaikan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk tahun 2022 hingga 2025, ada kabar penting yang perlu Anda ketahui! Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang batas waktu penyelesaian penilaian SKP hingga 20 Januari 2026 Perpanjangan ini tidak lain adalah kesempatan emas bagi kita untuk menyelesaikan administrasi kepegawaian dan menghindari masalah di masa depan.

Mengapa SKP Sangat Penting?

SKP bukan sekadar dokumen formalitas belaka. Sebagai aparatur sipil negara, SKP menjadi bukti konkret dari kontribusi kita dalam mencapai tujuan organisasi dan pembangunan negara. Selain itu, data SKP yang valid dan lengkap juga menjadi dasar utama dalam proses pengajuan layanan kepegawaian, mulai dari kenaikan pangkat hingga pensiun.

Tak hanya itu, disparitas data SKP yang belum terselesaikan dapat menyebabkan masalah besar. Seperti yang terjadi di Kemenag DIY pada tahun 2023, sekitar 81% data ASN memiliki disparitas akibat SKP yang belum diunggah atau tidak lengkap. Kondisi ini tentu saja dapat menghambat kelancaran kerja dan proses administrasi kita sendiri.

 

Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

Perpanjangan batas waktu hingga 20 Januari 2026 adalah kesempatan terakhir untuk menyelesaikan SKP Anda. Jika Anda masih bingung bagaimana cara mengisi atau melengkapi SKP, berikut langkah mudah yang bisa Anda ikuti:

  1. Akses e-Kinerja BKN: Buka laman resmi https://kinerja.bkn.go.id dan login menggunakan NIP serta kata sandi MyASN.
  2. Pilih Periode Penilaian: Pilih tahun dan periode SKP yang ingin Anda selesaikan (2022, 2023, 2024, atau 2025).
  3. Lengkapi Data dan Bukti Dukung: Pastikan semua target kerja telah diisi dengan benar dan dilengkapi dengan bukti pendukung seperti laporan kegiatan atau dokumentasi hasil kerja.
  4. Ajukan untuk Verifikasi: Setelah selesai mengisi, segera ajukan kepada atasan untuk dilakukan verifikasi dan penilaian.

 

Ingat, data yang tidak lengkap atau salah dapat menyebabkan penundaan proses administrasi bahkan sanksi disiplin. Jadi, jangan tunggu sampai terakhir menit!

Mari Kita Selesaikan Bersama!

Kualitas data ASN yang baik adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan menyelesaikan SKP tepat waktu, kita tidak hanya menjaga kelancaran layanan kepegawaian sendiri, tetapi juga berkontribusi pada terwujudnya sistem kepegawaian yang transparan, akuntabel, dan berbasis hasil.

Jadi, segera buka aplikasi e-Kinerja BKN dan selesaikan SKP Anda sekarang juga. Jangan biarkan pekerjaan rumah kecil ini menjadi beban besar di masa depan!

Apakah Anda sudah menyelesaikan SKP Anda, atau masih memiliki pertanyaan tentang cara pengisiannya? Silakan berbagi pengalaman atau bertanya di kolom komentar ya!

Perubahan Regulasi: Kepmendikbudristek 449/P/2024 Dicabut, Mengacu pada Kepmendikdasmen 222/O/2025

Badan pendidikan kini memiliki acuan regulasi baru terkait kesesuaian bidang studi sertifikasi pendidik dan mata pelajaran. Sebagaimana diumumkan, sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 222/O/2025, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 449/P/2024 telah resmi dicabut.

Perubahan ini menegaskan bahwa semua ketentuan mengenai kesesuaian bidang studi untuk sertifikasi pendidik serta kaitan dengan mata pelajaran yang diajarkan kini harus mengacu pada regulasi terbaru. Berdasarkan informasi terkait Kepmendikdasmen 222/O/2025, beberapa poin penting yang diatur antara lain:

 

  • Penyesuaian klasifikasi bidang studi yang sesuai dengan kurikulum pendidikan terkinie
  • Penerapan sistem kredensial yang lebih terintegrasi antara latar belakang pendidikan dan mata pelajaran yang dapat diajarkan
  • Penetapan jalur penyesuaian bidang studi bagi pendidik yang memiliki latar belakang yang belum sesuai dengan ketentuan baru
  • Pengaturan mekanisme verifikasi dan validasi kesesuaian bidang studi secara lebih terstandarisasi

 

Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan standar dan persyaratan dengan perkembangan terkini dalam dunia pendidikan nasional, serta meningkatkan kualitas dan kompetensi pendidik di seluruh Indonesia.

Dindikbud Pekalongan Imbau ASN dan Tenaga Pendidikan Tandatangani Pakta Integritas, Batas Akhir 17 Januari


Kajen, 15 Januari 2026 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan mengeluarkan imbauan resmi terkait penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga pendidikan yang berada di lingkup wilayah kerja dinas tersebut. Edaran dengan nomor 800/181/2026 ini berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 800/4 tanggal 12 Januari 2026.

 

Siapa yang Harus Mengikuti?

 

Imbauan ini ditujukan kepada berbagai pihak terkait pendidikan di Kabupaten Pekalongan, antara lain:

  • Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan
  • Seluruh Satuan Pendidikan di wilayah kabupaten
  • SKB Kabupaten Pekalongan

 

Setiap ASN yang termasuk dalam kategori PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang bertugas pada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Satuan Pendidikan wajib melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas.

 

Tahapan dan Batas Waktu

Selain menandatangani Pakta Integritas, masing-masing peserta juga diwajibkan untuk menyediakan scan dokumen dalam format PDF. Rekapitulasi data peserta akan dilakukan secara terpusat:

  1. Pengawas TK, Pengawas SD, dan Penilik Pakta Korwil akan dikoordinir oleh Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan.
  2. Untuk Satuan Pendidikan, pengiriman rekapitulasi dan dokumen dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Batas akhir pengiriman seluruh dokumen adalah tanggal 17 Januari 2026, melalui link resmi yang telah disediakan: https://forms.gle/vpB2g5veDZgQvpBT7.

Penandatanganan Secara Elektronik

Edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, S.IP., MM, dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), menjadikan dokumen ini sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Apakah Anda sebagai bagian dari satuan pendidikan atau tenaga pendidikan di Pekalongan sudah mengetahui dan mempersiapkan dokumen untuk penandatanganan Pakta Integritas ini?

Rabu, 14 Januari 2026

Ketidakcocokan NRG Antara Sistem Lokal dan Master Pusat: Apa Artinya Bagi Guru?


Bagi banyak guru yang telah menyelesaikan rangkaian proses sertifikasi, melihat informasi status "Belum Valid" dengan keterangan ketidakcocokan NRG antara sistem lokal (Simtun) dan master NRG pusat (nomor 2502711xxxxx) memang bisa menjadi momen yang membuat khawatir. Namun, penting untuk memahami secara jelas apa yang terjadi dan apa maknanya bagi status sertifikasi Anda.

Apa Maksud Ketidakcocokan NRG Ini?

Ketidakcocokan yang muncul menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara data Nomor Registrasi Guru yang tercatat di sistem manajemen lokal (Simtun) dengan data master NRG yang terdaftar di server pusat. Setiap guru seharusnya memiliki satu NRG yang unik dan terpadu di seluruh sistem nasional, sehingga adanya perbedaan seperti ini menjadi sinyal bahwa data perlu diselaraskan kembali.

Keterangan "menunggu proses validasi pusat" menandakan bahwa pihak terkait sedang melakukan pemeriksaan untuk menentukan mana dari kedua data tersebut yang merupakan NRG yang sah dan sesuai dengan data resmi guru. NRG master yang disebutkan (2502xxxxx) adalah salah satu nomor yang tercatat di basis data pusat dan menjadi acuan utama dalam proses validasi.

Apakah Ini Berarti Sertifikasi Saya Tidak Sah?

Tidak. Ketidakcocokan data NRG pada tahap ini bukan berarti proses sertifikasi yang Anda jalani tidak valid atau hasilnya tidak diakui. Masalah ini lebih bersifat teknis terkait dengan sinkronisasi data antara sistem lokal dan pusat, bukan mengenai kelayakan atau hasil sertifikasi itu sendiri.

Sistem informasi pendidikan terus berusaha memastikan bahwa setiap guru memiliki identitas data yang konsisten, sehingga proses validasi ini menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahan di masa mendatang, terutama saat mengakses layanan atau manfaat yang berkaitan dengan profesi guru.

Apa yang Perlu Dilakukan Selanjutnya?

  • Tetap tenang dan pantau perkembangan melalui sistem InfoGTK secara berkala, karena proses validasi biasanya dilakukan dalam jangka waktu tertentu oleh pihak pusat.
  • Siapkan dokumen pendukung seperti bukti pendaftaran sertifikasi, kartu identitas guru, dan dokumen lain yang relevan, agar siap jika diminta untuk konfirmasi lebih lanjut.
  • Hubungi pihak dinas pendidikan daerah atau unit yang menangani sertifikasi guru di daerah Anda untuk mendapatkan informasi terkini dan memastikan bahwa laporan ketidakcocokan ini telah tercatat dengan benar.

 

Proses penyelarasan data ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keamanan data bagi setiap guru. Meskipun memerlukan waktu, langkah ini penting untuk memastikan bahwa identitas dan status profesional Anda tercatat dengan akurat di sistem nasional.

Penting! Batas Waktu Cut Off Dapodik untuk Pengusulan PIP Tahun 2026 Telah Ditetapkan


Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan edaran nomor 0056/J5/LP.01.00/2026 tanggal 13 Januari 2026 mengenai batas waktu cut off Dapodik untuk penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2026. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.

 

Dua Fase Pengusulan dengan Cut Off yang Berbeda

Pengusulan peserta didik calon penerima PIP tahun 2026 dibagi menjadi dua fase:

  1. Fase 1 (Januari-Juli 2026): Menggunakan data Dapodik dengan cut off 31 Januari 2026.
  2. Fase 2 (Agustus-Desember 2026): Menggunakan data Dapodik dengan cut off 31 Agustus 2026.

 

Data sumber pengusulan dari Dinas Pendidikan juga mengacu pada cut off yang sama untuk masing-masing fase.

Tiga Hal yang Perlu Diperhatikan Dinas dan Satuan Pendidikan

1. Lakukan Sosialisasi Secara Mendalam

Dinas Pendidikan diharapkan menyosialisasikan aturan pengusulan beserta ketentuan cut off Dapodik kepada semua satuan pendidikan terkait.

2. Seleksi Verifikasi yang Objektif dan Transparan

Satuan pendidikan diminta untuk melakukan seleksi peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin secara tepat, menjaga objektivitas dan transparansi dalam prosesnya.

3. Pastikan Data Usulan Lengkap dan Valid

Peserta didik yang layak menerima PIP harus ditandai dengan status "Layak PIP" beserta alasan yang jelas. Data mandatori seperti NIK, NISN, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Pekerjaan Orang Tua, dan Penghasilan harus diupdate dan dipastikan lengkap, valid, serta logis di Dapodik.

Edaran ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan PIP berjalan lancar, tepat sasaran, dan berdasarkan data yang akurat. Semua pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk mewujudkannya.


Panduan Tanggal Cetak SKP Tahun 2025: Berdasarkan Jenjang dan Kategori Pegawai

Dalam rangka penyelesaian proses Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Tahun 2025, telah ditetapkan jadwal tanggal pencetakan Surat Keterangan Prestasi Kerja (SKP) beserta tahapan yang harus dilalui sesuai kategori pegawai. Berikut rincian lengkapnya:

Jadwal Tahapan dan Tanggal Penandatanganan SKP Tahun 2025

- Tanggal Sasaran SKP: 2 Januari 2025

- Tahapan Revisi/Wawancara 1 (Trw 1):

- Penandatanganan Pejabat Penilai: 9 April 2025

- Penandatanganan Pegawai yang Dinilai: 11 April 2025

- Tahapan Revisi/Wawancara 2 (Trw 2):

- Penandatanganan Pejabat Penilai: 2 Juli 2025

- Penandatanganan Pegawai yang Dinilai: 4 Juli 2025

- Tahapan Revisi/Wawancara 3 (Trw 3):

- Penandatanganan Pejabat Penilai: 2 Oktober 2025

- Penandatanganan Pegawai yang Dinilai: 4 Oktober 2025

- Tahapan Revisi/Wawancara 4 & Final:

- Penandatanganan Pejabat Penilai: 2 Januari 2026

- Penandatanganan Pegawai yang Dinilai: 5 Januari 2026

Ketentuan Pencetakan SKP Berdasarkan Kategori Pegawai

Setiap kategori pegawai memiliki ketentuan pencetakan SKP yang berbeda, yaitu:

1. PNS & Guru P3K Lama: Hanya mencetak bagian Sasaran SKP dan SKP Final.

2. Guru P3K Angkatan 2025: Mencetak bagian Sasaran SKP, Trw 3, Trw 4, dan SKP Final.

3. Penjaga PNS: Mencetak semua tahapan (Sasaran SKP, Trw 1, Trw 2, Trw 3, Trw 4, dan SKP Final).

 

Pastikan setiap pegawai sesuai dengan kategorinya memeriksa dan menyelesaikan proses pencetakan SKP tepat waktu. Apabila ada pertanyaan terkait verifikasi data atau tahapan penandatanganan, silakan menghubungi bagian yang menangani urusan kinerja pegawai di instansi masing-masing. Atau mungkin kamu ingin tahu cara mengisi setiap bagian SKP dengan benar agar tidak ada kesalahan saat pencetakan?

Ingin Update Dapodik? Ini Beda Installer dan Patch, Jangan Sampai Salah Pilih!

Setiap kali ada versi baru aplikasi Dapodik dirilis, pasti banyak operator sekolah yang bingung: "Installer dan patch itu bedanya apa ya?" atau yang lebih penting, "Kalau update pakai yang satu ini, datanya bakal ilang nggak nih?" Nah, biar nggak salah langkah dan data sekolah tetap aman, yuk kita bahas bareng-bareng!

 

Apa Itu Installer Dapodik?

Installer adalah file untuk memasang aplikasi Dapodik dari awal atau menggantikan versi lama dengan cara menghapusnya terlebih dahulu.

- Kapan digunakan? Jika kamu sudah menghapus aplikasi Dapodik versi sebelumnya, atau ingin memasangnya di komputer baru yang belum pernah ada Dapodik. Misalnya, dari versi 2023 ke 2024, kalau kamu sudah uninstall versi lama, harus pakai installer 2024.

- Prosesnya: Wajib melakukan uninstall versi lama, instal ulang dengan installer baru, lalu registrasi kembali dan menggunakan database prefill terbaru.

- Soal data: Jika menggunakan installer tanpa melakukan sinkronisasi data terlebih dahulu ke server pusat, data yang sudah diinput sebelumnya bisa hilang dan kembali ke data awal prefill. Oleh karena itu, pastikan data sudah disinkronkan sebelum uninstall versi lama agar bisa diambil kembali setelah instalasi baru.

 

Apa Itu Patch Dapodik?

Patch adalah file pembaruan yang digunakan untuk memperbarui aplikasi Dapodik tanpa menghapus versi lama yang sudah terpasang.

- Kapan digunakan? Jika kamu masih memiliki aplikasi Dapodik versi sebelumnya dan hanya ingin memperbaiki bug kecil atau menambahkan fitur sederhana. Misalnya, dari versi 2025 ke 2025.b, bisa langsung pakai patch selama ada versi 2025 di komputer.

- Prosesnya: Tidak perlu uninstall versi lama, cukup instal patch, lalu lakukan "tarik data" untuk mengambil data terbaru dari server.

- Soal data: Data biasanya tetap aman karena tidak ada penghapusan aplikasi. Namun, tetap disarankan untuk melakukan sinkronisasi sebelum memasang patch sebagai langkah antisipasi.

 

Rekomendasi Pilihan yang Tepat

 

Untuk kemudahan dan keamanan data, patch lebih direkomendasikan jika kamu masih memiliki versi sebelumnya. Namun, jika kondisi memaksa harus pakai installer, pastikan data sudah disinkronkan ke server agar tidak hilang.

Untuk mendownload installer atau patch terbaru, bisa langsung kunjungi laman resmi Dapodik di https://dapo.dikdasmen.go.id/unduhan.

Sudah paham kan bedanya installer dan patch? Kalau kamu punya pengalaman khusus saat update Dapodik atau ada pertanyaan lain seputar aplikasi ini, jangan sungkan untuk berbagi ya! Atau mungkin kamu ingin tahu cara melakukan sinkronisasi data dengan benar agar selalu aman?