Siapa yang Harus Mengikuti?
Imbauan ini ditujukan kepada berbagai pihak terkait pendidikan di Kabupaten Pekalongan, antara lain:
- Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan
- Seluruh Satuan Pendidikan di wilayah kabupaten
- SKB Kabupaten Pekalongan
Setiap ASN yang termasuk dalam kategori PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang bertugas pada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Satuan Pendidikan wajib melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas.
Tahapan dan Batas Waktu
Selain menandatangani Pakta Integritas, masing-masing peserta juga diwajibkan untuk menyediakan scan dokumen dalam format PDF. Rekapitulasi data peserta akan dilakukan secara terpusat:
- Pengawas TK, Pengawas SD, dan Penilik Pakta Korwil akan dikoordinir oleh Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan.
- Untuk Satuan Pendidikan, pengiriman rekapitulasi dan dokumen dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Batas akhir pengiriman seluruh dokumen adalah tanggal 17 Januari 2026, melalui link resmi yang telah disediakan: https://forms.gle/vpB2g5veDZgQvpBT7.
Penandatanganan Secara Elektronik
Edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, S.IP., MM, dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), menjadikan dokumen ini sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Apakah Anda sebagai bagian dari satuan pendidikan atau tenaga pendidikan di Pekalongan sudah mengetahui dan mempersiapkan dokumen untuk penandatanganan Pakta Integritas ini?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar