Dalam rangka penyelesaian proses Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Tahun 2025, telah ditetapkan jadwal tanggal pencetakan Surat Keterangan Prestasi Kerja (SKP) beserta tahapan yang harus dilalui sesuai kategori pegawai. Berikut rincian lengkapnya:
Jadwal Tahapan dan Tanggal Penandatanganan SKP Tahun 2025
- Tanggal Sasaran SKP: 2 Januari 2025
- Tahapan Revisi/Wawancara 1 (Trw 1):
- Penandatanganan Pejabat Penilai: 9 April 2025
- Penandatanganan Pegawai yang Dinilai: 11 April 2025
- Tahapan Revisi/Wawancara 2 (Trw 2):
- Penandatanganan Pejabat Penilai: 2 Juli 2025
- Penandatanganan Pegawai yang Dinilai: 4 Juli 2025
- Tahapan Revisi/Wawancara 3 (Trw 3):
- Penandatanganan Pejabat Penilai: 2 Oktober 2025
- Penandatanganan Pegawai yang Dinilai: 4 Oktober 2025
- Tahapan Revisi/Wawancara 4 & Final:
- Penandatanganan Pejabat Penilai: 2 Januari 2026
- Penandatanganan Pegawai yang Dinilai: 5 Januari 2026
Ketentuan Pencetakan SKP Berdasarkan Kategori Pegawai
Setiap kategori pegawai memiliki ketentuan pencetakan SKP yang berbeda, yaitu:
1. PNS & Guru P3K Lama: Hanya mencetak bagian Sasaran SKP dan SKP Final.
2. Guru P3K Angkatan 2025: Mencetak bagian Sasaran SKP, Trw 3, Trw 4, dan SKP Final.
3. Penjaga PNS: Mencetak semua tahapan (Sasaran SKP, Trw 1, Trw 2, Trw 3, Trw 4, dan SKP Final).
Pastikan setiap pegawai sesuai dengan kategorinya memeriksa dan menyelesaikan proses pencetakan SKP tepat waktu. Apabila ada pertanyaan terkait verifikasi data atau tahapan penandatanganan, silakan menghubungi bagian yang menangani urusan kinerja pegawai di instansi masing-masing. Atau mungkin kamu ingin tahu cara mengisi setiap bagian SKP dengan benar agar tidak ada kesalahan saat pencetakan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar