Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan edaran nomor 0056/J5/LP.01.00/2026 tanggal 13 Januari 2026 mengenai batas waktu cut off Dapodik untuk penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2026. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.
Dua Fase Pengusulan dengan Cut Off yang Berbeda
Pengusulan peserta didik calon penerima PIP tahun 2026 dibagi menjadi dua fase:
- Fase 1 (Januari-Juli 2026): Menggunakan data Dapodik dengan cut off 31 Januari 2026.
- Fase 2 (Agustus-Desember 2026): Menggunakan data Dapodik dengan cut off 31 Agustus 2026.
Data sumber pengusulan dari Dinas Pendidikan juga mengacu pada cut off yang sama untuk masing-masing fase.
Tiga Hal yang Perlu Diperhatikan Dinas dan Satuan Pendidikan
1. Lakukan Sosialisasi Secara Mendalam
Dinas Pendidikan diharapkan menyosialisasikan aturan pengusulan beserta ketentuan cut off Dapodik kepada semua satuan pendidikan terkait.
2. Seleksi Verifikasi yang Objektif dan Transparan
Satuan pendidikan diminta untuk melakukan seleksi peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin secara tepat, menjaga objektivitas dan transparansi dalam prosesnya.
3. Pastikan Data Usulan Lengkap dan Valid
Peserta didik yang layak menerima PIP harus ditandai dengan status "Layak PIP" beserta alasan yang jelas. Data mandatori seperti NIK, NISN, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Pekerjaan Orang Tua, dan Penghasilan harus diupdate dan dipastikan lengkap, valid, serta logis di Dapodik.
Edaran ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan PIP berjalan lancar, tepat sasaran, dan berdasarkan data yang akurat. Semua pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk mewujudkannya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar