Jumat, 09 Januari 2026

Penjelasan Edaran Pengelolaan Kinerja Pegawai (SKP) Nomor 800/3/1/2026 dari BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Kabupaten Pekalongan

Surat edaran ini merupakan instruksi resmi mengenai penyelesaian evaluasi kinerja tahun 2025 dan penyusunan rencana kinerja untuk tahun 2026. Berikut adalah penjabaran rincinya:

1. Evaluasi Kinerja Tahun 2025 (Poin 1 & 2)

Pegawai diwajibkan melakukan evaluasi akhir terhadap kinerja selama satu tahun penuh di 2025. Penilaian tidak hanya melihat Hasil Kerja (target kuantitas), tetapi juga Perilaku Kerja (sikap dan integritas).

  • Waktu: Penilaian final tahun 2025 ini harus dilakukan pada awal Januari 2026.

2. Penyusunan SKP Tahun 2026 (Poin 2)

Setiap pegawai wajib membuat perencanaan kerja baru untuk tahun berjalan (2026).

  • Batas Waktu: Rencana SKP 2026 ini sudah harus ditetapkan sebelum akhir bulan Januari 2026.

3. Syarat Predikat "Sangat Baik" (Poin 3 & 4)

Ada aturan ketat bagi pegawai yang ingin mendapatkan nilai/predikat Sangat Baik:

  • Hasil & Perilaku: Harus berada di atas ekspektasi pimpinan.

  • Syarat Tambahan: Wajib melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Perangkat Daerah.

  • Pertimbangan Kontribusi: Penilai akan melihat apakah pegawai tersebut memiliki Hasil Karya/Cipta yang bermanfaat bagi organisasi atau masyarakat, atau mampu memberikan efisiensi/nilai tambah dalam pelayanan publik.

4. Pengarsipan Digital & Aplikasi POLAKESATU (Poin 5)

Seluruh dokumen fisik yang telah ditandatangani tidak lagi hanya disimpan di laci meja, melainkan harus didigitalisasi.

  • Format: Dokumen (SKP dan Penilaian) harus diubah menjadi file PDF.

  • Aplikasi: File tersebut wajib diunggah (upload) ke aplikasi POLAKESATU.

  • Deadline Terakhir: Paling lambat tanggal 15 Februari 2026.


Rangkuman Tindakan yang Harus Segera Dilakukan:

  1. Segera selesaikan penilaian SKP akhir tahun 2025 (Final).

  2. Susun draf SKP baru untuk tahun 2026 sebelum Januari berakhir.

  3. Siapkan bukti dukung jika merasa kinerja Anda layak mendapatkan predikat "Sangat Baik" (karya inovasi/cipta).

  4. Scan semua dokumen yang sudah ditandatangani dan unggah ke aplikasi sebelum batas waktu 15 Februari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar